Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan Nasional





Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

Tanggal Publikasi : 18 Oct 2025     Kategori : Undang Undang     Views : 6
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan biologis, kimia, fisik, ergonomi, dan psikososial. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO, 2022), sekitar 54% tenaga kesehatan terpapar TBC, 63% mengalami kekerasan di tempat kerja, dan 39% menderita insomnia akibat beban kerja tinggi. Risiko ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai upaya preventif dan promotif di sektor kesehatan.

K3 di Fasyankes bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh tenaga kesehatan, pasien, pengunjung, dan masyarakat sekitar. Penerapannya merupakan bagian integral dari transformasi sistem kesehatan nasional, yang menempatkan aspek mutu dan keselamatan sebagai prioritas utama pembangunan kesehatan (Kementerian Kesehatan RI, 2023).

Dasar Hukum Penerapan K3 di Fasyankes

Kerangka regulasi K3 di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 98 hingga 101 mengatur bahwa pemerintah, pemberi kerja, dan pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja secara terintegrasi dengan sistem K3, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 — Menegaskan kewajiban penyelenggaraan upaya kesehatan kerja di seluruh sektor, baik formal, informal, maupun fasilitas kesehatan, serta menetapkan standar teknis melalui peraturan menteri terkait.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Mengatur standar pelaksanaan K3 di Fasyankes yang mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemeriksaan kesehatan berkala, imunisasi tenaga kerja berisiko, pengelolaan bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat, serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 — Menetapkan standar akreditasi Puskesmas dan menjadikan penerapan K3 sebagai bagian dari indikator mutu pelayanan kesehatan.

Kerangka hukum tersebut memberikan landasan kuat bagi institusi kesehatan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam operasional sehari-hari.

Standar dan Implementasi K3 di Fasyankes

Penerapan K3 di Fasyankes diatur dalam Permenkes No. 52 Tahun 2018 yang meliputi sepuluh komponen utama, yaitu:

  1. Identifikasi dan pengendalian risiko K3.
  2. Kewaspadaan standar (standard precautions).
  3. Penerapan prinsip ergonomi kerja.
  4. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kesehatan.
  5. Pemberian imunisasi pada tenaga kerja berisiko.
  6. Pembudayaan PHBS di lingkungan kerja.
  7. Pengelolaan sarana, prasarana, dan alat medis dari aspek K3.
  8. Kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat dan bencana.
  9. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis.
  10. Pengelolaan limbah domestik secara aman.

Pelaksanaan K3 dievaluasi secara internal setiap enam bulan dan eksternal setiap tiga tahun melalui mekanisme akreditasi Fasyankes (Permenkes No. 27 Tahun 2019). Hasil evaluasi ini menjadi dasar dalam peningkatan berkelanjutan (continuous quality improvement) pelayanan kesehatan.

K3 sebagai Bagian dari Transformasi Kesehatan Nasional

Penerapan K3 di Fasyankes merupakan bagian integral dari enam pilar transformasi sistem kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, khususnya dalam transformasi layanan primer dan ketahanan sistem kesehatan.
Melalui penerapan K3, fasilitas kesehatan:

  • Menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan,
  • Meningkatkan mutu dan efisiensi layanan,
  • Mengurangi beban ekonomi akibat penyakit dan kecelakaan kerja,
  • Mendukung pencapaian indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan usia harapan hidup.

Selain itu, penerapan K3 mendukung target Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta memperkuat integrasi layanan kesehatan kerja antara Fasyankes dan Puskesmas melalui sistem jejaring wilayah (PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 883–892).

Penerapan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan keharusan normatif dan etis dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional. Regulasi yang telah disusun, mulai dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 hingga Permenkes No. 52 Tahun 2018, memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan tenaga kerja, pasien, dan masyarakat dari risiko kesehatan akibat pekerjaan.

Implementasi K3 secara konsisten tidak hanya mendukung akreditasi dan mutu layanan, tetapi juga memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional yang adaptif terhadap perubahan dan krisis. Oleh karena itu, setiap Fasyankes perlu mengembangkan budaya K3 yang berkelanjutan, berbasis bukti, dan berorientasi pada keselamatan manusia sebagai prioritas utama.

 



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi