Merevolusi Kesehatan dan Keselamatan: Peran AI dan Digitalisasi di Tempat Kerja
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Internasional atau World Day for Safety and Health at Work diperingati pada tanggal 28 April 2025.  ...
Baca SelengkapnyaKesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya Kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pembangunan Kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat Kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan dasar merupakan ujung tombak terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas berfungsi sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan Kesehatan, pusat pelayanan Kesehatan perorangan primer, pusat pelayanan Kesehatan masyarakat primer dan pusat pemberdayaan masyarakat. Sebagai fasilitas Kesehatan memiliki berbagai potensi bahaya yang berpengaruh buruk pada tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Potensi bahaya tersebut meliputi golongan fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikososial. Khususnya golongan biologi merupakan bahaya potensi yang paling sering menyebabkan gangguan Kesehatan di Puskesmas.
Potensi bahaya di Puskesmas, selain Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Puskesmas yaitu Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber cidera lainya, radiasi, bahan-bahan kimia berbahaya, gas-gas anestesi, psikososial dan ergonomi. Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 23, bahwa Upaya Kesehatan Kerja harus diselenggarakan disemua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai pekerja paling sedikit 10 orang. Oleh karena itu, sudah seharusnya Puskesmas menerapkan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Ruang Lingkup Pelayanan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas mencakup; prinsip, kebijakan pelaksanaan dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas, standar pelayanan K3 di Puskesmas, standar sarana prasaranan dan peralatan K3 di Puskesmas, pengelolaan jasa dan barang berbahaya, standar sumber daya manusia K3 di Puskesmas, pembinaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan.
Agar penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas lebih efektif, efisien, terpadu dan menyeluruh maka diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan K3 di Puskesmas adalah sebagai berikut:
Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pusksmas menyangkut tenaga kerja, cara / metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari ketiga komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Internasional atau World Day for Safety and Health at Work diperingati pada tanggal 28 April 2025.  ...
Baca Selengkapnya