KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PUSKESMAS





KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PUSKESMAS

Tanggal Publikasi : 24 Nov 2023     Kategori : K3 Fasyankes     Views : 247
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PUSKESMAS

Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya Kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pembangunan Kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat Kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan dasar merupakan ujung tombak terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas berfungsi sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan Kesehatan, pusat pelayanan Kesehatan perorangan primer, pusat pelayanan Kesehatan masyarakat primer dan pusat pemberdayaan masyarakat. Sebagai fasilitas Kesehatan memiliki berbagai potensi bahaya yang berpengaruh buruk pada tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Potensi bahaya tersebut meliputi golongan fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikososial. Khususnya golongan biologi merupakan bahaya potensi yang paling sering menyebabkan gangguan Kesehatan di Puskesmas.

Potensi bahaya di Puskesmas, selain Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Puskesmas yaitu Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber cidera lainya, radiasi, bahan-bahan kimia berbahaya, gas-gas anestesi, psikososial dan ergonomi. Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 23, bahwa Upaya Kesehatan Kerja harus diselenggarakan disemua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai pekerja paling sedikit 10 orang. Oleh karena itu, sudah seharusnya Puskesmas menerapkan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Ruang Lingkup Pelayanan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas mencakup; prinsip, kebijakan pelaksanaan dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas, standar pelayanan K3 di Puskesmas, standar sarana prasaranan dan peralatan K3 di Puskesmas, pengelolaan jasa dan barang berbahaya, standar sumber daya manusia K3 di Puskesmas, pembinaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan.

Agar penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas lebih efektif, efisien, terpadu dan menyeluruh maka diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan K3 di Puskesmas adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomer 5/MEN/1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomer 560/Menkes/Per/II/1990 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya;
  4. Peraturan Mentri Kesehatan Nomer 928/Menkes/Per/IX/1995 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan;
  5. Peraturan Mentri Kesehatan Nomer 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Barhan Berbahaya Bagi Kesehatan;
  6. Keputusan mentri Kesehatan Nomer 261/Menkes/SK/II-1998 tentang Persyaratan Lingkungan Hidup;

Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pusksmas menyangkut tenaga kerja, cara / metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari ketiga komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja

  1. Kapasitas Kerja adalah kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.
  2. Beban Kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja, baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik ataupun non fisik.
  3. Lingkungan Kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.


Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi