MENGENENAL STANDAR YANG MENGATUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PERKANTORAN





MENGENENAL STANDAR YANG MENGATUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PERKANTORAN

Tanggal Publikasi : 21 Jan 2020     Kategori : K3 Perkantoran     Views : 1,678
MENGENENAL STANDAR YANG MENGATUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PERKANTORAN

MENGENENAL STANDAR YANG MENGATUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PERKANTORAN (PERMENKES 48 TAHUN 2016)

Pelaksanaan K3 di perkantoran adalah wajib hukumnya. hal ini sudah diatur dalam Permenkes no.48 tahun 2016 mengenai standar K3 Perkantoran. Bagi perusahaan yang ingin menerapkan standar K3 di lingkungan tempat kerjanya bisa mengacu pada peraturan tersebut. Adapun standar K3 yang diatur adalah terkait mengenai aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja perkantoran, serta ergonomi perkantoran yang secara umum permenkes meminta instansi/perusahaan harus membuat kebijakan yang mengacu pada standar K3 perkantoran.

Syarat pelaksanaan keselamatan kerja kantor yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran, pengelolaan listrik dan sumber api. Selain itu diatur juga terkait kesiapan kewaspadaan kantor menghadapi bencana seperti manajemen tanggap darurat gedung, manajemen keselamatan kebakaran gedung, persyaratan dan tata cara evakuasi, penggunaan mekanik dan elektrik, serta pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Syarat standar pelaksanaan kesehatan kerja di perkantoran meliputi upaya peningkatan kesehatan di tempat kerja, upaya pencegahan penyakit, penanaganan penyakit, pemulihan kesehatan bagi karyawan.

Syarat standar kesehatan lingkungan perkantoran yang diatur dalam peraturan ini adalah terkait bangunan kantor, penyedian air bersih, sanitasi. Standar Lingkungan kerja perkantoran mengatur terkain aspek physic, biologi, kimia di tempat kerja. Standar ergonomi yang diatur yaitu terkait luas tempat kerja, tata letak peralatan kantor, kursi, meja kantor, postur kerja, koridor, durasi kerja, penanganan beban manual.

Instansi/ perusahaan juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan K3 perkantoran secara berkala setiap 3 bulan. Dalam Permenkes ini peran pemerintah adalah melakukan pengawasan, advokasi, sosialisasi, monitoring evaluasi.

Permenkes-48-tahun-2016-tentang-K3-perkantoran_1Permenkes-48-tahun-2016-tentang-K3-perkantoran

 



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi