Menjaga Keselamatan di Fasyankes: Mengenal Potensi Bahaya dan Manajemen Risiko K3





Menjaga Keselamatan di Fasyankes: Mengenal Potensi Bahaya dan Manajemen Risiko K3

Tanggal Publikasi : 17 Oct 2025     Kategori : K3RS dan Fasyankes     Views : 14
Menjaga Keselamatan di Fasyankes: Mengenal Potensi Bahaya dan Manajemen Risiko K3

Ketika kita datang ke rumah sakit, yang terlintas di pikiran biasanya adalah kesembuhan dan pelayanan. Tapi, tahukah Anda bahwa di balik pelayanan penuh dedikasi itu, para tenaga kesehatan sebenarnya bekerja di lingkungan yang penuh risiko?

Mulai dari tertusuk jarum suntik, terpapar bahan kimia, hingga kelelahan akibat jam kerja panjang — semua itu adalah potensi bahaya yang mengintai di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Maka, penting bagi setiap institusi kesehatan untuk menerapkan manajemen risiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara menyeluruh.

Mengapa Identifikasi Bahaya Itu Penting?

Setiap rumah sakit dan klinik memiliki sumber bahaya yang berbeda. Tapi secara umum, potensi risikonya dapat dikelompokkan menjadi lima jenis utama:

  1. Bahaya fisik – suhu ekstrem, kebisingan, getaran mesin, hingga pencahayaan yang buruk.
  2. Bahaya kimia – bahan disinfektan, obat sitostatika, gas anestesi, atau cairan pembersih laboratorium.
  3. Bahaya biologi – virus, bakteri, dan jamur yang dapat menyebabkan infeksi.
  4. Bahaya ergonomi – posisi kerja tidak ideal, pengangkatan pasien berat, atau alat kerja yang tidak ergonomis.
  5. Bahaya psikososial – stres kerja, kelelahan, jam kerja panjang, hingga konflik peran.

Data dari penelitian Sri Hudoyo (2004) menunjukkan, 84,2% tenaga medis di Jakarta Timur pernah tertusuk jarum bekas, dan hingga 2016 tercatat 178 tenaga medis terinfeksi HIV akibat kecelakaan kerja. Angka ini menjadi peringatan bahwa keselamatan kerja di dunia kesehatan bukan hal sepele.

  Apa Itu Manajemen Risiko K3?

Secara sederhana, manajemen risiko adalah proses mengenali, menilai, dan mengendalikan potensi bahaya agar tidak berkembang menjadi insiden atau kecelakaan.
Menurut Permenkes No. 25 Tahun 2019, proses manajemen risiko terdiri dari:

  1. Persiapan: membentuk tim K3, menentukan ruang lingkup dan metode.
  2. Identifikasi bahaya: mengenali kondisi atau aktivitas yang berisiko.
  3. Analisis risiko: menilai tingkat kemungkinan dan dampak (R = P x S).
  4. Evaluasi risiko: menentukan apakah risiko bisa diterima atau perlu pengendalian.
  5. Pengendalian risiko: menerapkan langkah-langkah pencegahan sesuai prioritas.

  Hierarki Pengendalian Risiko

Pengendalian risiko dilakukan dengan urutan (dari paling efektif hingga paling dasar):

  1. Eliminasi – menghapus sumber bahaya (contoh: mengganti alat tajam dengan sistem tertutup).
  2. Substitusi – mengganti bahan berbahaya dengan alternatif yang lebih aman.
  3. Rekayasa teknis (engineering) – memperbaiki sistem ventilasi, menambah pelindung alat, atau merancang ulang ruangan.
  4. Administrasi – membuat SOP, jadwal kerja bergilir, dan pelatihan keselamatan.
  5. Alat Pelindung Diri (APD) – seperti masker, sarung tangan, atau pelindung wajah.

Meskipun APD sering menjadi pilihan utama, sebenarnya itu adalah lapisan terakhir, bukan yang utama. Pencegahan terbaik adalah menghilangkan sumber bahaya sejak awal.

 Budaya Aman: Kunci dari Semua Sistem

Penerapan manajemen risiko tidak akan berhasil tanpa budaya keselamatan kerja.
Artinya, setiap individu di fasyankes — baik dokter, perawat, teknisi, hingga staf kebersihan — perlu memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang sama untuk menjaga lingkungan kerja tetap aman.

Budaya ini bisa dibangun melalui komunikasi terbuka, pelaporan insiden tanpa rasa takut, serta evaluasi rutin terhadap prosedur K3.

 Karena Merawat Diri Adalah Bagian dari Merawat Orang Lain

Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menjaga kehidupan. Namun, mereka juga manusia yang perlu dilindungi dari risiko pekerjaan. Dengan penerapan identifikasi bahaya dan manajemen risiko yang baik, rumah sakit dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.

Keselamatan kerja bukan sekadar aturan, tapi bentuk penghargaan terhadap mereka yang setiap hari berjuang menyelamatkan nyawa orang lain.



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi