Panduan Pelaksanaan Kenormalan Baru pada Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah





Panduan Pelaksanaan Kenormalan Baru pada Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Tanggal Publikasi : 09 Jun 2020     Kategori : Covid-19     Views : 598
Panduan Pelaksanaan Kenormalan Baru pada Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Awal Bulan ini, pemerintah Indonesia sudah mulai membuka kembali fasilitas ruang publik salah satunya Rumah Ibadah. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah. Adapaun ketentuan yang diatur adalah sebagai berikut:

Tidak terjadinya kasus penularan Covid-19 di rumah ibadah. Pengurus Rumah ibadah wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan bahwa lingkungan rumah ibadah aman dari penularan virus covid-19. Nantinya jika dalam perkembangannya terjadi kasus penularan baru di rumah ibadah tersebut, maka Surat keterangan dapat dicabut oleh Kementerian terkait.

Pengurus Rumah Ibadah wajib untuk menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala, mengatur/menanta ulang jalur masuk dan keluar untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan. Pengurus juga wajib untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/ handsanitizer di pintu keluar/masuk rumah ibadah. Saat memasuki tempat ibadah wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh, jika ditemukan ada yg suhunya lebih dari 37.5 derajat celcius selama 2x pengukuran maka tidak diperkenankan masuk dan disarankan untuk segera cek ke posko kesehatan terdekat. Pengurus juga harus mendesain bagaimana penataan di dalam ruangan saat ibadah sebagai implementasi dari pembatasan sosial misalnya dengan mengatur jumlah jemaah setiap sesi ibadah dibatasi hanya berapa orang.

Kita sebagai jemaah juga wajib untuk patuh terhadap protokol yang ada seperti menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan antar jemaah, usahakan untuk jaga jarak minimal 1 meter. Selamat kembali menjalankan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sobat masing masing, mari kita jaga diri satu sama lain agar terhindar dari virus covid-19 serta ibadah yang kita jalankan menjadi berkah untuk kita semua.



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi