PEDOMAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN COVID-19 KOTA DENPASAR





PEDOMAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN COVID-19 KOTA DENPASAR

Tanggal Publikasi : 15 May 2020     Kategori : Covid-19     Views : 845
PEDOMAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN COVID-19 KOTA DENPASAR

Mulai hari ini, tanggal 15 Mei 2020. Pemerinta Kota Denpasar resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Pemerintah Kota Denpasar bersama Pihak terkait dan desa adat telah mengeluarkan Kebijakan serta langkah-langkah tegas, tujuannya agar membuat warga Denpasar mempunyai disiplin sosial yang tinggi, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah serta membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat diluar rumah. PKM ini juga secara ketat mengawasi Penduduk masuk ke kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar juga telah menyusun skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial. Pedoman ini telah disesuaikan dengan peraturan walikota Denpasar nomor 32 tahun 2020. 

Sumber: tribunbalinews

Pembatasan kegiatan masyarakat ditingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganancovid-19 dilakukan dengan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah, Pembatasan Kegiatan Bekerja di Tempat Kerja/Kantor, Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Kegiatan Di Tempat Umum Termasuk Pembatasan Belanja Di Pasar (Belanja Dari Rumah), Pembatasan Moda Transportasi dan Mobilisasi Masyarakat. Untuk lebih detail terkait protokol dapat dilihat pada website kami di www.sehatkerjaku.com

 

Yang membedakan PKM Kota Denpasar dengan PSBB nasioal yaitu selain dikenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi adat yang diatur dalam Pararem Desa Adat masing-masing.  

 

Penegakan hukum melalui sanksi administratif dan sanksi adat dengan bantuan aparat negara dan aparat adat ini diharapkan agar masyarakat memiliki kepatuhan dan kedisiplinan untuk tetap di rumah dalam rangka mengurangi sebaran dan kontak dekat. Covid-19 hanya dapat dicegah dengan kedisiplinan yang kuat dan semangat gotong royong dengan dilakukan bersama-sama dan terus menerus, tidak boleh terputus, masyarakat dapat bekerja, belajar dan beribadah di rumah, dan selalu menggalang aksi solidaritas untuk menolong sesama.

Pedoman-Teknis-PKM-Final



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi