PENANGANAN LIMBAH RUMAH TANGGA SELAMA PANDEMI COVID-19





PENANGANAN LIMBAH RUMAH TANGGA SELAMA PANDEMI COVID-19

Tanggal Publikasi : 30 Apr 2020     Kategori : Covid-19     Views : 784
PENANGANAN LIMBAH RUMAH TANGGA SELAMA PANDEMI COVID-19

Sudah lebih dari 1 Bulan Pemerintah Indonesia telah menerapkan work from home kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Adanya himbauan ini memberikan dampak terhadap penurunan volume sampah di lokasi publik dan komersil, namun justru terjadi peningkatan yang signifikan pada sampah rumah tangga. Terlebih lagi pengelolaan limbah rumah tangga yang belum maksimal ini dapat menjadi media penularan baru virus covid-19 kepada petugas pengangkut sampah. Untuk itu yuk kita pelajari bagaimana pengelolaan limbah rumah tangga yang tepat selama pandemi covid-19 ini ya sobat...

Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga perlu kita waspadai. Berdasarkan pantauan tim kami masih banyak limbah dari rumah tangga baik organi, unorganik, serta B3/infeksius tersebut tercampur satu sama lainnya. Tentunya ini akan meningkatkan risiko untuk petugas sampah terinfeksi virus covid-19 karena ada risiko sampah berbahaya saat mereka mengangkut sampah rumah tangga dari rumah warga. Oleh sebab itu sebisa mungkin sobat lakukanlah pemilahan sampah di rumah masing-masing.

Pemilahan sampah harus tetap kita lakukan karena dalam situasi saat ini jika sampah tidak terpilah para petugas akan semakin rentan tertular virus. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengkomposan secara mandiri di rumah masing masing untuk mengatasi masalah limbah organik. Kemudian gunakanlah maker kain yang dapat dicuci ulang. Jika terpaksa harus menggunakan masker medis di rumah, pisahkanlah limbahnya dengan limbah lainnya, serta sebaiknya potonglang menjadi beberapa bagian masker medis yg telah sobat gunakan dahulu supaya tidak digunakan/dimanfaatkan kembali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dipisahkan berilah label “sampah infeksius” tujuannya agar petugas dapat berhati-hati dalam proses pengambilan dan pengolahan. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup serta diberi label khusus. Limbah tersebut kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3, namun bila tidak ada layanan pengangkutan sampah infeksius, maka simpan minimal 7 hari agar virus mati.

 

 



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi