Penerapan Kenormalan Baru di Bandara





Penerapan Kenormalan Baru di Bandara

Tanggal Publikasi : 10 Jun 2020     Kategori : Covid-19     Views : 743
Penerapan Kenormalan Baru di Bandara

Hari ini, 10 Juni 2020 beberapa maskapai penerbangan sudah mulai beroperasi kembali. Adanya larangan mudik beberapa waktu lalu memang memaksa operator maskai penerbangan untuk menghentikan operasionalnya sementara. Namun dengan berakhirnya masa larangan mudik ini, diharapkan industri penerbangan mulai bergeliat kembali dan tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan di bandara yaitu sebagai berikut

Bagi petugas/ pramusaji/kasir/juru masak di bandara wajib dilengkapi seragam identitas serta alat pelindung diri (APD) seperti pelindung wajah(faceshield), masker, sarung tangan, celemek, penutup kepala, safety shoes.

Manajemen bandara juga harus mengatur kembali terkait jarak antrian tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrian. Adapun di ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas. untuk Cuonter pelayanan chek in misalnya diperlukan adanya partisi atau perisai plastik atau akrilik di depan petugas untuk membatasi kontak antara petugas dan customer.

Untuk tata cara pelayanan di bandara, operator maskapai penerbangan wajib menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas). Kemudia tentunya Penumpang juga harus dalam keadaan sehat saat hendak berangkat dengan menunjukkan bukti berupa surat keterangan Sehat, Surat hasil Rapid test maupun PCR swab serta saat diukur suhu tubuhnya di bawah 37.3 derajat celcius,tak lupa penumpang juga wajib menggunakan masker.



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi