PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DI FASYANKES YANG MENANGANI PASIEN COVID-19





PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DI FASYANKES YANG MENANGANI PASIEN COVID-19

Tanggal Publikasi : 01 May 2020     Kategori : Covid-19     Views : 762
PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DI FASYANKES YANG MENANGANI PASIEN COVID-19

Potensi timbulan limbah medis akibat penambahan penggunaan APD sekali pakai di fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi covid mengalami peningkatan hingga 3-4 kali lebih banyak dari sebelumnya terutama pada RS rujukan covid-19. Lalu bagaimana pengelolaannya yang tepat agar tidak menambah risiko penularan bagi petugas pengelola limbah medis di fasyankes?

Limbah B3 medis padat adalah barang/sisa hasil kegiatan yang tidak dapat digunakan kembali, dimana berpotensi terkontaminasi/ kontak dengan pasien, petugas di fasyankes. Limbah B3 medis ini dapat berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perben bekas, tisu bekas, plastik bekas makanan minuman, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien, limbah lainnya yang berasal dari pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.

Pengelolaan Limbah medis ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut pertaman limbah B3 medis ini dimasukkan ke dalam wadah yang dilapisi kantong plastik warna kuning yang bersimbol biohazard. Untuk limbah medis padat dapat dimasukkan ke dalam kantong plastik limbah B3 medis. Namun jika di dalamnya terdapat cairan, maka cairannya harus dibuang dulu ke tempat penampungan air limbah yang telah disediakan yang nantinya akan diolah ke dalam instalasi pengelolaan air limbah. Selanjutnya setelah limbah B3 medis terkumpul, limbah tersebut harus diikat/dikemas rapat kemudian diangkut dan disimpan pada TPS limbah B3 khusus. Kemasan limbah yang telah dikemas dan diikat wajib didisinfektan sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Pengangkutan limbah dilakukan menggunakan transportasi khusus, dengan seluruh petugas menggunakan APD lengkap. Jika limbah tidak dapat langsung diolah, maka limbah dapat disimpan pada cold storage dengan pengaturan suhu di bawah 0 derat di dalam TPS.

Pengelolaan limbah B3 medis juga dapat menggunakan insinenerator yang telah disesuaikan dengan kebijakan KLHK. Selanjutnya untuk fasyankes yg menggunakan insenerator agar abu/residunya dikemas dalam wadah yang kuat kemudian dikubur sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.56 tahun 2015 atau dapat juga diberikan kepada pihak ketiga yang berijin

Pedoman pengelolaan limbah medis sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)

Materi-Penanggap-1---PERSI-(2)

PEDOMAN-PENGELOLAAN-LIMBAH-COVID19-FASYANKES_FINAL



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi