Penuhi Hak Pekerja Untuk Mendapatkan Perlakukan yang Layak di Tempat Kerja





Penuhi Hak Pekerja Untuk Mendapatkan Perlakukan yang Layak di Tempat Kerja

Tanggal Publikasi : 03 Jan 2020     Kategori : Campaign     Views : 526
Penuhi Hak Pekerja Untuk Mendapatkan Perlakukan yang Layak di Tempat Kerja

"UU no.1 tahun 1970 menyatakan adalah hak pekerja untuk mendapatkan k3 di tempat kerjanya. Aman. Sehat. Istirahat jika lelah adalah salah satu hak yg dimiliki oleh pekerja. So, ternyata Asi tidak hanya baik untuk bayi, ASI versi sehat kerjaku baik juga untuk pekerja..



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi