Regulasi K3 di Indonesia





Regulasi K3 di Indonesia

Tanggal Publikasi : 12 Jun 2025     Kategori : Undang Undang     Views : 19
Regulasi K3 di Indonesia

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja. Untuk menjamin perlindungan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi K3 yang mengatur dari aspek hukum, teknis, hingga manajerial. Berikut penjelasan masing-masing regulasi K3 yang wajib dipahami oleh semua pelaku usaha dan pekerja.

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Isi Pokok: UU ini merupakan fondasi utama dalam hukum K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, serta menetapkan hak tenaga kerja untuk dilindungi dari risiko bahaya.

Pokok Pengaturan:

Kewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD)

Pengawasan terhadap kondisi tempat kerja

Kewenangan pengawas Ketenagakerjaan

Pelatihan dan instruksi kerja aman


Manfaat:
Menjadi payung hukum utama seluruh kegiatan K3 di sektor industri, konstruksi, dan jasa.

 

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Isi Pokok: UU ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menciptakan sistem kerja yang menjamin kesejahteraan fisik dan mental tenaga kerja.

Pokok Pengaturan:

Hak pekerja atas K3

Tanggung jawab pemberi kerja

Kewajiban pelatihan dan pencegahan kecelakaan kerja

Penyelesaian kecelakaan melalui jaminan sosial tenaga kerja


Manfaat:
Menekankan bahwa K3 bukan hanya teknis, tetapi juga bagian dari kesejahteraan kerja dan hubungan industrial yang sehat.

 

3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Isi Pokok: PP ini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) terutama jika memiliki ≥100 pekerja atau termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Pokok Pengaturan:

Struktur dan dokumentasi SMK3

Peran manajemen dan P2K3 (Panitia Pembina K3)

Prosedur pelaporan dan audit internal

Sertifikasi dan penghargaan tingkat pemenuhan SMK3


Manfaat:
Mendorong perusahaan menyusun sistem K3 yang sistematis, terdokumentasi, dan bisa diaudit secara berkala.

 

4. Keputusan Menakertrans No. 463/MEN/IV/2010 tentang Rencana Induk Nasional K3 (RIN-K3)

Isi Pokok: RIN-K3 adalah rencana strategis nasional jangka panjang untuk mengembangkan budaya K3 di seluruh lapisan masyarakat dan sektor kerja, berlaku dari tahun 2010 hingga 2025.

Pokok Pengaturan:

Visi dan misi nasional K3

Target pengurangan angka kecelakaan kerja

Strategi pengembangan kapasitas SDM K3

Sinergi antar instansi, perusahaan, dan masyarakat


Manfaat:
Memberi arah strategis kebijakan K3 di tingkat nasional, sebagai acuan lintas sektor dan lintas kementerian.

 

5. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Isi Pokok: Peraturan ini mengatur pengendalian terhadap bahaya fisik, kimia, dan biologis di tempat kerja, termasuk ambang batas paparan dan tata cara pengukuran lingkungan kerja.

Pokok Pengaturan:

Pengukuran suhu, kebisingan, pencahayaan, getaran

Batas pajanan bahan kimia berbahaya

Pencegahan penyakit akibat kerja

Standar teknis pemantauan dan pelaporan


Manfaat:
Memberikan standar objektif untuk menjaga kualitas lingkungan kerja yang sehat dan aman secara ilmiah.

 

6. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit

Isi Pokok: Spesifik mengatur penerapan K3 di fasilitas kesehatan. Rumah sakit diwajibkan membentuk Tim K3RS, mengelola risiko infeksi, serta menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

Pokok Pengaturan:

Struktur organisasi K3RS

Penanganan limbah medis dan B3

Prosedur evakuasi dan tanggap darurat

Pencegahan infeksi nosokomial


Manfaat:
Menjamin perlindungan tenaga medis dan pasien dari berbagai bahaya kerja di lingkungan fasyankes.

 

Memahami regulasi K3 bukan hanya tanggung jawab manajer atau HRD, tetapi seluruh komponen organisasi. Setiap regulasi K3 dirancang untuk mencegah kerugian jiwa, finansial, dan reputasi perusahaan. Implementasi yang baik akan menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.



Share ke Sosial Media :
Tertarik dengan Pelayanan yang Kami sediakan ? Mari Berdiskusi